Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Masa Tenang Pilkada, Polri Pantau Aktifitas Sosial Media - MaxsumNews

2/09/2017 08:00:00 AM


Jakarta - Dilansir dari Detik, Polri akan memantau media sosial pada masa tenang Pilkada Serentak 2017 yakni mulai 12 Februari hingga 14 Februari 2017. Hal itu untuk menekan adanya kegiatan politik di berbagai jejaring sosial.

"Untuk masa tenang, imbauan supaya betul-betul digunakan sebagaimana aturan yang ada, tidak ada kampanye atau penyebaran info terkait kampanye. Tentu dalam hal ini kepolisian akan lakukan upaya memonitor penyebaran informasi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/217).

Jika pihak kepolisian menemukan konten postingan di media sosial yang melanggar hukum, akan dilakukan tindakan pemblokiran terhadap akun yang bersangkutan. Pemblokiran akan dilakukan bersama dengan pihak Kemenkominfo.

"Apabila itu menganggu dalam kaitan melanggar ketentuan Undang-undang, kita akan komunikasikan dengan Kemenkominfo untuk memantau dan blokir," tegas Martinus.

Saat ini, Martinus mengatakan ada beberapa akun sosial media yang sudah dimonitor oleh polisi. Namun belum ada penindakan terhadap akun-akun ini.

"Ada beberapa yang kita monitor, kita diamkan supaya kita bisa tahu progres info yang tersebar untuk antisipasi selanjutnya," imbuhnya.

Penindakan terhadap akun-akun tersebut polisi berdasar pada UU ITE. "Rekomen Polri tentu berdasarkan hasil penelitian yang saksama terhadap info yang disebarkan yang tidak tepat dan melanggar hukum, kita minta blokir," pungkas Martinus.

Untuk itu sebaiknya kita hati-hati dalam membagikan postingan di media sosial, saran maxsum lebih baik privasi postingan diubah menjadi "teman", mau lebih aman lagi bisa menggunaan privasi "hanya saya", jadi hanya diri sendiri yang bisa baca.

Kita harus lebih bijak dalam menyampaikan sesuatu dilingkup publik, karna sekarng sudah tidak sebebas dulu, ada hukum dan undang-undang yang membatasi ruang gerak kita. (msrv/msn)

Ini 6 Konten yang Terancam Penjara Terkait Revisi UU ITE - MaxsumNews

12/03/2016 08:54:00 PM


Bekasi - UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perubahan mulai berlaku efektif, Secara umum, tidak ada yang terlalu signifikan dalam UU tersebut.

Dalam catatan detikcom, Senin (28/11/2016), seluruh konten informasi elektronik masih bisa dijadikan delik dalam UU tersebut. Bedanya, bila dulu adalah delik umum, maka kini menjadi delik aduan. Hal-hal yang dilarang yaitu:

1. Konten melanggar kesusilaan, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
2. Konten perjudian, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
3. Konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Bila dulu diancam maksimal 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara.
4. Konten pemerasan atau pengancaman, ancaman tetap yaitu maksimal 4 tahun penjara.
5. Konten yang merugikan konsumen, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
6. Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.

Nah lalu bagaimana soal medium sarana elektronik? Tidak ada yang berubah. Semua sarana elektronik bisa dijadikan objek UU ITE, dari SMS, sosial media, email hingga mailing-list.

Contoh kasus SMS yang berisi penghinaan terjadi di Desa Bara, Kecamatan Woja, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Yaitu kala Siti Mardiah (45) SMS Emi Hidayanti pada 2014. Siti mengirim SMS yang berisi penghinaan dan mengata-ngatai Emi sebagai pelacur.

Kasus ini naik ke pengadilan dan Siti lalu dihukum pidana percobaan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan. Pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusn hakim yang menentukan lain bahwa terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 2 bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana," ucap ketua majelis Djuyamto dengan anggota M Nur Salam dan Ni Putu Asih Yudiastri.

Masih soal SMS, Saiful dipenjara 5 bulan karena dia mengirimkan SMS berisi perkataan cabul, jorok dan porno kepada Adelian Ayu Septiana. Adel pun melaporkan hal ini ke polisi. Kasus bergulir hingga ke Mahkamah Agung.

Majelis kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko dengan hakim anggota Komariah Emong Sapardjaja dan Surya Jaya menjatuhkan hukuman 5 bulan kepada Saiful. Kasus ini menjadi kasus pertama yang masuk MA terkait SMS cabul yang dipidana.

Kasus UU ITE via mailing-list dan email yang paling heboh adalah kasus Prita Mulyasari. Prita mengeluhkan layanan sebuah rumah sakit dalam bentuk email. Pihak RS lalu mempolisikan Prita dan jaksa menuntut Prita selama 6 bulan penjara. Pada 29 Desember 2009, majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.

Siapa nyana, MA membalikkan semuanya. MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun. Kasus ini lalu dimintakan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan. Prita bebas.

Untuk kasus SARA, masyarakat tentu masih ingat kasus Florence Saulina Sihombing. Mahasiswa S2 di Yogyakarta itu menuliskan kata negatif dalam akun Path-nya karena kesal dengan antrean beli bensin. Florence nyaris ditahan polisi dan akhirnya diadili.

Pada 31 Maret 2015, PN Yogyakarta menyatakan Florence tidak perlu dihukum 2 bulan penjara asalkan tidak berbuat kejahatan selama 6 bulan ke depan. Selain itu, Florence juga harus membayar denda Rp 10 juta. Pada 28 Juli 2015, Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta memperbaiki putusan PN Yogyakarta sekedar menghapus pidana dendanya. (msrv/msn)

Sempat Ancam Habib Rizieq, Begini Reaksi Anton Medan Saat Ahok Jadi Tersangka

11/18/2016 01:39:00 PM

JAKARTA – Tokoh muslim Tionghoa, Ramdan Effendi alias Anton Medan pernah mengancam akan menggunakan hukum rimba jika Front Pembela Islam (FPI) dan Habib Rizieq Shihab membuat kerusuhan saat demo 4 November 2016.
Namun, reaksi Anton Medan berubah saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Kali ini Anton Medan bersikap lebih bijaksana. Ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Gubernur DKI nonaktif itu adalah langkah terbaik.
Anton mengapresiasi kinerja penyidik Mabes Polri yang bekerja secara serius dan profesional dan meningkatkan kasus Ahok dari penyelidikan ke penyidikan.
“Itu adalah yang terbaik. Baik untuk semua,” kata Anton Medan di Jakarta, Kamis (17/11).
Menurut Anton, meski Ahok jadi tersangka, tetapi prosesnya masih panjang. Masih perlu pembuktian di pengadilan.
“Pernah saya katakan, semua pihak harus ikhlas menerima apapun hasilnya setelah gelar perkara dilakukan,” katanya mengingatkan.
Anton mengungkapkan, bisa saja status tersangka itu dijadikan alasan lagi untuk berdemo dan mendesak Polri menahan Ahok selama menjalani proses penyidikan hingga menjalani sidang pengadilan.
“Kalau memang begitu maunya, namanya tidak tahu undang-undang dan tidak tahu menempatkan diri,” tegas Anton Medan.
Anton menyatakan, penetapan status Ahok sebagai tersangka itu dalam keadaan tidak seluruh penyidik satu suara.
“Meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan adalah yang paling tepat,” kata Anton.
Ketika dikonfirmasi setelah Ahok ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, Anton tak mau memprediksi dan berspekulasi.
“Wah, saya tidak mau berspekulasi. Karena penyidikan itu butuh proses pendalaman perkara juga. Sebutlah misalnya yang sekarang 60 persen banding 40 persen,” ujarnya.
Bukan hal yang tidak mungkin dalam proses penyidikan, berbalik yang 60 persen itu meyakini tidak terdapat perbuatan penistaan.
“Bila itu yang terjadi, maka akan turun SP3 dan pengusutan perkara dihentikan,” pungkas Anton.

Sandera WNI Dibebaskan Abu Sayyaf, Menlu: Kami Mohon Doa

10/03/2016 03:51:00 PM

Arah 2 Okt. 2016 19:32

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi. (Foto: Antara/ Widodo S. Jusuf)

Arah - Tiga sandera Warga NegaraIndonesia dibebaskan oleh kelompok terorisAbu Sayyaf di Filipina pada Sabtu (1/10) malam, sekitar pukul 23.35 waktu setempat.

Menurut keterangan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi di Jakarta, Minggu, tiga sandera WNI yang dibebaskan tersebut atas nama Ferry Arifin, M. Mahbur Dahlan, dan Edi Suryono.

"Tadi malan telah dijemput oleh tim khusus dan telah dibebaskan pada pukul 23.35 dan ketiga sandera saat ini berada di Sulu Joint Task Force West Mincom untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan," kata Retno saat konferensi pers didampingi Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Kantor Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Proses selanjutnya ketiga WNI tersebut akan dibawa ke Samboaga untuk diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Indonesia. Dalam hal ini akan diwakili Kedutaan Besar RI di Manila, katanya.

"Kepulangan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah proses di Samboaga telah selesai dilakukan," kata Retno, seperti dikutip dari Antara.

Keluarga ketiga sandera tersebut telah dihubungi Kementerian Luar Negeri untuk menyampaikan masalah pembebasan tersebut, katanya.

Saat ini, masih ada dua sandera di lapangan yaitu atas nama Robin Peter dan M Nasir yang dalam hal ini PemerintahIndonesia masih berupaya sekuat tenaga untuk membebaskan kedua sandera tersebut.

"Kami mohon doa agar upaya pembebasan kedua sandera tersebut dapat segera berhasil," kata Retno.

sumber:
arah.com

Sidang Jessica Bikin Masyarakat Terbelah

10/02/2016 08:44:00 PM

JPNN 29 Sep. 2016 22:27

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengakui, sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menyedot perhatian masyarakat Indonesia secara luas. Bahkan opini masyarakat sampai terpecah antara pro terdakwa Jessica Kumala Wongso dan mereka yang yakin wanita lulusan perguruan tinggi di Australia itu bersalah.

Menurut Abdul Fickar, opini timbul karena seluruh persidangan disiarkan secara langsung. Mulai dari pemaparan bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan jaksa, maupun bantahan dari saksi ahli yang dhadirkan tim penasihat hukum terdakwa.

"Tapi intinya saya ingin mengatakan, saksi yang dibawa jaksa, dia memeriksa bukti, barang bukti, dokumen-dokumen dan sebagainya. Sementara saksi dari penasihat, hanya menanggapi, menganalisa," ujar Abdul Fickar saat dihubungi JPNN, Kamis (29/9).

Dengan kondisi yang ada, kedua belah pihak kata Abdul Fickar, sama-sama memiliki peluang membuktikan analisa mereka yang paling tepat. Karena itu nantinya terserah hakim untuk menilai, mana yang paling mendekati kebenaran.

"Jadi untuk menjawab rasa penasaran masyarakat, itu nantinya tetap menjadi kewenangan hakim. Untuk menilai barang bukti atau keterangan siapa yang paling kuat dan mendekati kebenaran. Jadi penting, hakimnya untuk memperoleh keyakinan (untuk memutuskan,red)," ujar Abdul Fickar.

Kalau majelis hakim lebih meyakini bukti-bukti dan keterangan ahli yang dihadirkan penasihat hukum, kata Abdul Fickar, maka Jessica akan divonis bebas. Sementara jika bukti dari penasihat hukum yang lebih mendekati kebenaran, maka majelis hakim akan memvonis Jessica bersalah.(gir/jpnn)

SUMBER:
JPNN

 
Copyright © Maxsum News. Designed by OddThemes & VineThemes