Penyebar Hoax ditangkap, penculikan anak hanya pengalihan issue?



Judul Asli:
Sebar Info Hoax, Warga Bandung Barat Ditangkap Polisi.
detikcom oleh Dony Indra Ramadhan.

Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi memperlihatkan bukti info hoax. Foto: ist
Seorang pegawai honorer RSUD Cililin harus berurusan dengan polisi. Pria bernama Angga Permana Rayandi (27) ini ditangkap polisi lantaran menyebarkan informasi palsu alias hoax tentang penculikan anak.
Angga tak berkutik saat personel Satreskrim Polres Cimahi menggerebek kediamannya di kawasan Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (3/4) lalu.
"Banyak sekali informasi hoax yang akhirnya meresahkan masyarakat. Di Cimahi ada hoax soal penculikan anak. Kita berhasil mengungkap dan menangkap yang pertama kali menyebarkan informasinya," kata Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom via pesan singkat, Rabu (5/4/2017).
Kasus bermula saat pelaku mengunggah foto dua orang terdiri pria dan wanita melalui akun media sosial (medsos) miliknya pada 31 Maret 2017 lalu. Selain dua foto yang dijadikan satu, pelaku menuliskan informasi kedua orang itu menculik anak di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.
Polisi turun tangan menyelidiki. Hasilnya, kedua orang dalam foto tersebut bukanlah penculik, melainkan warga biasa.
"Kedua orang tersebut bukan penculik. Keduanya orang yang terganggu jiwanya, kita juga sudah periksa keluarganya. Memang, kedua orang tersebut berkeliaran di Cipongkor, tetapi bukan penculik," kata Ade.
Kepada polisi, Angga mengaku khawatir maraknya penculikan anak karena mengingat dia juga memiliki anak. Foto diunggah tersangka, sambung Ade, diperoleh dari orang tua Angga.
"Sehingga dia menyebarkan info ada penculik di Cipongkor yang berkeliaran. Ini perbuatan yang tidak baik. Dia menuduh orang, kemudian menyebarkan melalui medsos, di mana semua orang bisa melihat. Bahkan ada yang berkomentar 'izin share'," kata Ade.
Gara-gara menyebarkan hoax, Angga harus merasakan dinginnya lantai penjara. Ia terancam jeratan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Kita masih melakukan penyelidikan untuk mencari korban yang merasa dirugikan akibat perbuatannya," kata Ade.
Menurut Ade, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua netizen. Selain itu, Ade meminta masyarakat untuk mengecek kebenaran informasi yang diperoleh.

Sumber: Detik News, Detik.com

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Maxsum News. Designed by OddThemes & VineThemes