Tampilkan postingan dengan label INTERNET. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INTERNET. Tampilkan semua postingan

Penjelasan Pihak Tokopedia Kepada Pengguna Mengenai Kebocoran Data (Hack) Akun.

5/04/2020 06:53:00 PM

MaxsumNews, Jakarta.
Berikut ini terlampir Screenshoot email yang dikirim oleh pihak Tokopedia mengenai kabar kebocoran data pengguna.

Youtube akan menonaktifkan fitur pesan, begini solusinya.

8/25/2019 04:26:00 PM

Baru baru ini ketika kamu membuka beranda di kotak masuk youtube , Pastinya akan di beritahukan bahwa ” Fitur pesan di youtube akan di hentikan penggunanya setelah tanggal 18 September 2019.
Pastinya bagi kamu yang sering dan menggunakan fitur pesan dari youtube setelah tanggal di tentukannya, kalian tidak akan bisa kirim pesan video youtube lagi.
Lain halnya apabila kamu tidak pernah menggunakan fitur pesan youtube , maka ketika akan di hentikan atau di nonaktifkan kamu seperti biasa saja tidak akan merasa kehilangan.
Lantas bagaimana untuk menyalin dan menyimpan pesanan kamu supaya bisa di download di pesanan youtube ? caranya cukup mudah dan gampang apabila kamu mengikuti tips dan tutorial nya berikut ini :

Cara Menyimpan Salinan Pesanan di Youtube

1. Silahkan kamu buka di browser Chrome lalu masukan link ini yah:https://takeout.google.com/settings/takeout/custom/youtube
Setelah itu silahkan masukan email dan sandi yang biasa untuk login ke YouTube.
2. Selanjutnya Nanti akan tampil pemberitahuan ”Download data anda , Akun dan data ”
3. Ekspor salinan konten di Akun Google kamu jika menginginkan melakukan backup atau menggunakannya dengan layanan selain Google.
4. Sialhkan pada bagian YouTube, pilih saja “Semua data disertakan” untuk memilih data yang ingin kamu simpan.
5. Selanjutnya batalkan pilihan semua data kecuali “chat” lalu pilih Oke.
6. Kemudian silahkan klik dan Pilih “Langkah berikutnya ‘
6.Lalu selanjutnya adalah bersiap siap untuk membuat arsip.
7. Selanjutnya pilih metode pengiriman, Jenis ekspor, dan jenis File.
Nah untuk pengiriman pilih saja kirim link download melaui email, lalu jenis ekspor pilih arsip sekali pakai, serta jenis file zip.
Sedangkan untuk ukuran arsip sendiri silahkan pilih sesuai keinginan ada yang 1Gb hingga 50 Gb. lalu klik buat arsip.
Kamu akan menerima email disaat arsip sudah siap untuk di download, silahkan download file kamu dalam bentuk file zip.
Nah mungkin itu saja tips cara Menyimpan dan Salin Data Pesanan di Youtube, terimakasih semoga bisa bermanfaat. (msrv/msn)

Video Techtalk about Chatbot by Facebook Partner Engineer in Ideathon Build Day 2018 at Prasetiya Mulya Business School

7/08/2018 05:00:00 PM

Watch this video

Jangan kaget lihat isi rekening Hacker Remaja pembobol 4.600 situs ini

4/06/2017 02:13:00 PM

JUDUL ASLI:
Harta Bocah Pembobol 4.600 Situs Terlacak, Saldo Rekeningnya Bikin Publik Tercengang oleh
Tribunnews.com

8 Fakta Mengejutkan Mengenai Haikal, Sang Hacker Remaja yang Berhasil Meraup Rp 4,1 Miliar
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Bareskrim Polri mulai melakukan penelusuran aset (asset tracing) hasil kejahatan kelompok remaja peretas pimpinan Haikal (19) yang membobol 4.600 situs.
Haikal dan tiga anak buahnya yang juga remaja ditangkap karena membobol akun situs jual-beli tiket online, tiket.com, hingga rugi Rp4,1 miliar dan Citilink Indonesia rugi Rp2 miliar.
Demikian disampaikan Kanit III Subdit I Direktorat VI Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, AKBP Idam Wasiadi, Rabu (5/4/2017).
"Sejauh ini, belum ada tersangka lain. Yang paling pokok atau otak pelaku utamanya dia (Haikal,-red) sudah tertangkap," ujar Idam kepada Tribunnews.com.
"Sekarang kami sedang melakukan asset tracing karena mereka kenakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ujarnya.
Menurut Idam, pihaknya juga mengenakan undang-undang tentang pencucian uang karena mereka diduga menyamarkan hasil kejahatannya dengan membelikan sejumlah aset.
Dan sejauh ini, pihaknya baru menemukan dan menyita barang bukti aset berupa buku tabungan berisi saldo Rp212 juta, rumah tempat penangkapan di Balikpapan yang dibeli tersangka MKU, dan satu unit motor.
Dalam pemeriksaan, Haikal mengaku hanya sedikit menerima bagian dari penjualan tiket yang diperolehnya dari meretas akun tiket.com.
Ia mengaku membeli dua unit motor dan selebihnya dibagi-bagi ke kelompoknya.
Namun, hasil penelusuran tim Siber Bareskrim, diketahui Haikal sudah lebih tiga rumah ditempatinya selama pelarian.
"Dia ngakunya kebagian sedikit. Kalau yang beli rumah itu tersangka MKU. Tapi, kami tetap asset tracing, karena pengakuan mereka belum tentu benar," ujar Idam.
Menurutnya, perlu waktu beberapa minggu untuk menelusuri aset hasil suatu kejahatan. Sebab, ada sejumlah perizinan lembaga yang harus dipenuhi.
"Asset tracing bisa sampai sebulan karena harus koordinasi dan perizinan. Dan izin enggak bisa begitu saja langsung keluar, saya bolak-balik seminggu. Jadi, kira-kira dua bulan lagi perkara ini bisa dilimpahkan ke jaksa," tukasnya.
Haikal (19) yang merupakan warga Jakarta ditangkap petugas Siber Bareskrim Polri di rumah orang tuanya, perumahan Pesona Gintung Residen, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Kamis, 30 Maret 2017.
Sementara, tiga anak buahnya ditangkap petugas di sebuah rumah di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 28 Maret 2017.
Ketiga anak buah Haikal juga terbilang masih muda dan hanya lulusan SMA. Ketiganya adalah MKU (19), AI (19), dan NTM (27).
Kelompok peretas atau hacker berusia remaja pimpinan Haikal alias SH (19 th) ini berhasil membobol akun situs jual beli tiket online tiket.com pada server Citilink.
Pihak tiket.com, PT Global Network, melapor ke Bareskrim bahwa akun situsnya pada server Citilink Indonesia dibobol pada 11 hingga 27 Oktober 2016.
Pelaku mengambil jatah atau kuota tiket pesawat pada server tersebut hingga mengalami kerugian Rp4.124.000.982.
Pihak Citilink juga mengalami kerugian sebesar Rp1.973.784.434 karena ada sejumlah orang yang membeli tiket dari sindikat peretas tersebut melakukan pembatalan dan refund.
Setelah tertangkap, tiga anak buah Haikal mengaku hanya berperan sebagai penjual melalui akun Facebook dan Haikal yang telah meretas akun situs tiket.com. Harga tiket yang dijual didiskon 30 sampai 40 persen agar cepat terjual.
Dari penjualan tiket pesawat tersebut, mereka mendapatkan uang sekitar Rp1 miliar.
Uang tersebut dibagi dua dengan komposisi 50 persen untuk Haikal selaku peretas akun dan password situs tiket.com dan 50 persen untuk tiga anak buahnya selaku pemasar tiket.
Haikal dan tiga anak buahnya dijerat Pasal 46 ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 30 ayat 1, 2, dan 3 dan/atau Pasal 51 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 363 KUHP.
Keempatnya juga dijerat Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebab, mereka diduga menyamarkan hasil kejahatannya dengan membelikan sejumlah aset.
*GRID/Hery Prasetyo * MaxsumNews

Om Telolet Om, Video Original yang menjadi Viral

12/21/2016 11:13:00 PM
Om Telolet Om, Video yang menjadi viral di dunia maya, berikut ini adalah versi originalnya, bagi yang penasaran silahkan menyaksikan. (msrv/msn)


Tonton di Youtube

Perbandingan Harga Paket Internet Broadband Tercepat dari Beberapa Provider di Indonesia - MaxsumNews

12/09/2016 12:14:00 PM

Era internet cepat sudah ada di depan mata kita bangsa Indonesia. Berdasarkan laporan yang dihasilkan oleh Akamai, kecepatan internet di negara kita menempati peringkat ke-93 di Asia Pasifik. Dengan hadirnya beberapa pemain baru yang menyediakan layanan internet cepat menggunakan teknologi-teknologi terkini, kamu sebagai pengguna tentunya akan sangat diuntungkan dalam memilih provider mana yang cocok untuk menjadi kuda tunggangan di dunia maya.

Baik itu dari sisi harga, kualitas, dan teknologi yang digunakan, semua provider di bawah ini memiliki keunggulannya masing-masing. MaxsumNews kali ini akan mengupas para penyedia internet berkecepatan tinggi ini, mulai dari harga paket tertinggi, layanan internet high speed yang mereka tawarkan, serta backbone teknologi jaringan yang mereka gunakan.


Biznet


Biznet Home, layanan internet yang merupakan re-branding dari Max3, menawarkan paket internet yang dikombinasikan dengan siaran TV kabel berkualitas HD. Layanan internet fiber optik Biznet, yang kini telah menjangkau 70 kota di Jawa, Bali, dan Sumatera, memiliki kecepatan maksimal hingga 100 Mbps dengan paket "COMBO 5" Seharga Rp.2,4jt/bln.


Firstmedia


Pada bulan September 2013, Firstmedia menjadi provider pertama di Indonesia yang menghadirkan kecepatan internet sampai dengan 100 Mbps di Paket "INFINITE X1 HD" seharga Rp.2,4jt/bln.
Dengan dukungan teknologi kabel fiber-coaxial hybrid—sebuah teknologi yang menggabungkan kabel serat optik dengan teknologi antena satelit, Firstmedia menjanjikan koneksi data yang stabil untuk kamu gunakan berselancar di internet setiap harinya.


IndiHome


IndiHome merupakan layanan internet dari Telkom. Sebagai pengganti dari Speedy, IndiHome, yang diluncurkan pada Januari 2015, diklaim mampu menyediakan koneksi internet yang lebih stabil karena menggunakan teknologi fiber optik. IndiHome sempat menjadi perbincangan karena menerapkan FUP.
Untuk paket rumahan dengan kecepatan 10 Mbps, misalnya, berlaku fair usage 300 GB. Setelah pemakaiannya melewati batas tersebut, kecepatan akan diturunkan menjadi 75 persen dari kecepatan awal. Lalu, setelah melewati fair usage 400 GB, kecepatan akan kembali diturunkan menjadi 40 persen dari kecepatan awal.
untuk berlangganan paket yang tercepat "100 Mbps" dihargai sebesar Rp.1,6jt/bln namun berbeda ditiap wilayah.


Indosat Ooredoo GIG


Meluncur pada pertengahan Februari 2016, GIG, yang merupakan layanan internet broadband keluaran operator seluler Indosat Ooredoo, menawarkan kecepatan yang tidak tanggung-tanggung: hingga 1 Gbps dengan paket "1 Gbps" seharga Rp.5,5jt/bln. Kecepatan tersebut didapat berkat teknologi FTTH (fiber to the home) yang diusungnya.
Mengingat layanan ini tergolong baru, GIG yang menyasar sektor perumahan dan apartemen ini baru tersedia di sejumlah wilayah Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.


MNC Play Media


Bekerja sama dengan ZTE, MNC Play Media menawarkan akses kecepatan hingga 200 Mbps menggunakan teknologi FTTH (Fiber to the Home).
Namun disitusnya hanya menampilkan Paket "LIGHT SPEED" dengan kecepatan 100 Mbps seharga Rp.3jt/bln.
Menggunakan teknologi ini, jaringan MNC Media Play dapat menyambungkan setidaknya dua juta rumah pengguna di sepuluh kota besar Indonesia menggunakan kabel fiber optik khusus.
Ketika fiber-coaxial hybrid masih menggunakan penghubung non-optik, FTTH sepenuhnya menggunakan kabel serat optik sampai ke pusat koneksi internet yang digunakan.


MyRepublic


Sebelumnya bernama Innovate Indonesia, MyRepublic sempat membuat masyarakat tercengang ketika menawarkan paket dengan harga relatif lebih murah dibandingkan provider lain. Saat awal meluncur, MyRepublic, yang menggunakan teknologi FTTH (Fiber to the Home) berani menyediakan empat pilihan paket internet, mulai dari 50 Mbps sampai 300 Mbps, yg tercepat adalah paket "SUPERNOVA" dengan kecepatan 300 Mbps seharga Rp.899rb/bln.
harga yang jauh lebih murah dibandingkan ISP yang sudah ada, bahkan tersedia pula paket "Gamer" untuk kenyamanan dan kelancaran bermain Game Online untuk para Gamers atau bisa pula untuk pengusaha Warnet.
Ada pula paket "Bussines" khusus utk perkantoran dan bisnis namun tidak ada info mengenai paket ini di situs resminya.
Detail selengkapnya mengenai paket internet MyRepublic bisa kamu lihat di:
http://myrepublic.co.id (Official)
http://myrepublic.16mb.com (Unofficial)

Ketika kamu menginginkan sebuah koneksi yang cepat dan andal, baik itu untuk kepentingan pribadi maupun profesional, provider yang tepat dapat membuat sebuah perbedaan besar. Daftar di atas dapat kamu gunakan sebagai referensi untuk mencari koneksi yang stabil bagi solusi internet kamu. (msrv/msn)

Ini 6 Konten yang Terancam Penjara Terkait Revisi UU ITE - MaxsumNews

12/03/2016 08:54:00 PM


Bekasi - UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perubahan mulai berlaku efektif, Secara umum, tidak ada yang terlalu signifikan dalam UU tersebut.

Dalam catatan detikcom, Senin (28/11/2016), seluruh konten informasi elektronik masih bisa dijadikan delik dalam UU tersebut. Bedanya, bila dulu adalah delik umum, maka kini menjadi delik aduan. Hal-hal yang dilarang yaitu:

1. Konten melanggar kesusilaan, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
2. Konten perjudian, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
3. Konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Bila dulu diancam maksimal 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara.
4. Konten pemerasan atau pengancaman, ancaman tetap yaitu maksimal 4 tahun penjara.
5. Konten yang merugikan konsumen, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
6. Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.

Nah lalu bagaimana soal medium sarana elektronik? Tidak ada yang berubah. Semua sarana elektronik bisa dijadikan objek UU ITE, dari SMS, sosial media, email hingga mailing-list.

Contoh kasus SMS yang berisi penghinaan terjadi di Desa Bara, Kecamatan Woja, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Yaitu kala Siti Mardiah (45) SMS Emi Hidayanti pada 2014. Siti mengirim SMS yang berisi penghinaan dan mengata-ngatai Emi sebagai pelacur.

Kasus ini naik ke pengadilan dan Siti lalu dihukum pidana percobaan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan. Pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusn hakim yang menentukan lain bahwa terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 2 bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana," ucap ketua majelis Djuyamto dengan anggota M Nur Salam dan Ni Putu Asih Yudiastri.

Masih soal SMS, Saiful dipenjara 5 bulan karena dia mengirimkan SMS berisi perkataan cabul, jorok dan porno kepada Adelian Ayu Septiana. Adel pun melaporkan hal ini ke polisi. Kasus bergulir hingga ke Mahkamah Agung.

Majelis kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko dengan hakim anggota Komariah Emong Sapardjaja dan Surya Jaya menjatuhkan hukuman 5 bulan kepada Saiful. Kasus ini menjadi kasus pertama yang masuk MA terkait SMS cabul yang dipidana.

Kasus UU ITE via mailing-list dan email yang paling heboh adalah kasus Prita Mulyasari. Prita mengeluhkan layanan sebuah rumah sakit dalam bentuk email. Pihak RS lalu mempolisikan Prita dan jaksa menuntut Prita selama 6 bulan penjara. Pada 29 Desember 2009, majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.

Siapa nyana, MA membalikkan semuanya. MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun. Kasus ini lalu dimintakan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan. Prita bebas.

Untuk kasus SARA, masyarakat tentu masih ingat kasus Florence Saulina Sihombing. Mahasiswa S2 di Yogyakarta itu menuliskan kata negatif dalam akun Path-nya karena kesal dengan antrean beli bensin. Florence nyaris ditahan polisi dan akhirnya diadili.

Pada 31 Maret 2015, PN Yogyakarta menyatakan Florence tidak perlu dihukum 2 bulan penjara asalkan tidak berbuat kejahatan selama 6 bulan ke depan. Selain itu, Florence juga harus membayar denda Rp 10 juta. Pada 28 Juli 2015, Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta memperbaiki putusan PN Yogyakarta sekedar menghapus pidana dendanya. (msrv/msn)

 
Copyright © Maxsum News. Designed by OddThemes & VineThemes