Razia Kendaraan di Jalan Adyaksa Lebak Bulus Ilegal? - MaxsumNews

Photo Exclusive MaxsumNews
Saat Polisi Melakukan Aksinya.

Mengacu pada PP 80/2012, razia kendaraan bermotor di tikungan jalan merupakan pelanggaran hukum karena razia itu harus dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas; yakni misalnya tidak dilakukan di tikungan jalan. Ini untuk menghindari pengendara yang terkejut dengan polisi yang tiba-tiba menghadang, yang mana hal tersebut dapatmembahayakan pengguna jalan.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.


Di tempat mana saja polisi tidak boleh menggelar razia? Apakah boleh polisi menggelar razia di tikungan jalan atau fly over?


Razia Kendaraan di Jalan oleh Polisi
Pada dasarnya, pada tempat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor, yang ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan jalan, kecuali dalam hal tertangkap tangan.[1]

Razia Kendaraan di Tikungan Jalan

Untuk menjawabnya, mari kita simak bunyi Pasal 21 PP 80/2012:

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Yang dimaksud dengan “tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas” misalnya tidak dilakukan di tikungan jalan.[2]

Jadi, dari bunyi pasal di atas dan penjelasannya jelas dan tegas diatur bahwa tikungan jalan merupakan tempat yang antara lain mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas sehingga razia kendaraan bermotor yang dilakukan di tikungan jalan merupakan pelanggaran hukum.

Demikian pula kondisinya jika razia dilakukan di flyover. Padahal sebagaimana kita ketahui, flyover alias jalan layang dibangun pemerintah untuk mengatasi atau mengurangi kemacetan. Jika razia dilakukan di flyover, hampir dipastikan akan menggunakan badan jalan sehingga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas jalan.

Di samping itu, ada pendapat yang mengemukakan bahwa razia lalu lintas yang digelar di tikungan jalan kerap membahayakan pengguna jalan, terutama pemotor. Dalam artikel Razia di Tikungan Tajam, Polisi Bahayakan Keselamatan Pengguna Jalan yang kami akses dari laman detik.com, sebagaimana kami sarikan, dijelaskan bahwa razia kendaraan bermotor di tikungan jalan seringkalidigelar hanya beberapa meter setelah tikungan tajam, seringkali pemotor nyaris terjatuh lantaran terkejut dengan petugas yang tiba-tiba menghadang, tanpa ada rambu-rambu peringatan. Akibatnya, pemotor kerap kelabakan dan nyaris jatuh dari motornya.

Dan untuk razia di jalan adiyaksa ini dari hasil pantauan MaxsumNews selama beberapa bulan terakhir sudah sangat sering dilakukan dan cukup meresahkan, lokasinya pun bisa dibilang kurang tepat, dijalan kecil/biasa, tepat setelah belokan dari arah jalan lebak bulus ke jalan adiyaksa, maupun putaran balik dari jalan adiyaksa jika ingin ke arah jalan T.B. Simatupang, banyak pengendara yang terkejut dan mencoba menghindar membahayakan pengguna jalan lainnya, padahal lalin disini cukup padat dan ramai.
Tidak sedikit pula anggota polisi yang secara tidak sengaja maupun sengaja ditabrak oleh pengendara saat dihentikan tiba-tiba.

Melihat hal ini dan mengacu pada aturan, kami berpendapat polisi tetap wajib mengutamakan keselamatan pengendara saat menggelar razia kendaraan bermotor dengan tidak menggelar razia di tikungan jalan maupun di flyover.

Oleh karena itu, Anda sebagai pengendara kendaraan bermotor memiliki hak menolak untuk diperiksa apabila polisi lalu lintas (“polantas”) yang memberhentikan kendaraan Anda tidak memperhatikan ketentuan-ketentuan di atas. Menurut hemat kami, jika Anda diberhentikan di tikungan jalan atau fly over, Anda bisa melaporkan keberatan Anda kepada polantas yang bersangkutan atau penanggung jawab pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana disebut dalam Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (3) PP 80/2012.

Dasar Hukum:

Mohon pihak terkait untuk menanggapi maupun menindak lanjuti peristiwa ini  (MaxsumNews/MSN)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Maxsum News. Designed by OddThemes & VineThemes