Mundur dari Tentara, Gagal Jadi Gubernur, Mengakui kekalahan, Ternyata Sebanyak ini Gaji AHY sebelumnya.


Keluarga Agus Yudhoyono

Calon Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono, akhirnya menyatakan menerima hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta berdasarkan hasil hitung (quick count) cepat sejumlah lembaga survei.

"Secara kesatria dan lapang dada saya menerima kekalahan saya," kata Agus dalam jumpa pers di kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2017) malam, yang disiarkan langsung.

Seperti diberitakan, hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei menempatkan Agus dan calon Wakil Gubernur, Sylviana Murni, pada posisi paling bawah dengan persentase paling kecil.

Berikut hasil hitung cepat tiga lembaga survei:

Litbang Kompas
Data masuk: 100 persen
Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni: 17,38 persen
Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat: 42,88 persen
Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno: 39,74 persen
Charta Politika
Data masuk: 100 persen
Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni: 16,97 persen
Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat: 43,75 persen
Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno: 39,28 persen
Lingkaran Survei Indonesia
Data masuk: 100 persen
Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni: 16,87 persen
Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat: 43,22 persen
Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno: 39,91 persen

Telepon Ahok dan Anies.
Bagi Agus, pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur diikutinya adalah sebuah kompetisi.
Menurut Agus, dalam setiap kompetisi pasti ada yang menang dan ada yang kalah.
"Ada suka, ada duka. Itulah realitas kehidupan," kata Agus.
Agus mengucapkan selamat kepada dua pasangan rivalnya, yakni Basuki Tjahaja Purnama dengan Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan dengan Sandiaga.
Kedua pasangan ini diprediksi kembali bertarung pada putaran kedua.

"Tadi saya sudah menelepon langsung Bapak Basuki. Saya juga sudah mencoba menghubungi Bapak Anies, termasuk Bapak Sandi. Tetapi, beliau berdua masih ada kegiatan. Tujuan kami menghubungi beliau-beliau adalah untuk secara langsung mengucapkan selamat atas capaian mereka berdua," ucap Agus.

Tak Bisa Kembali Jadi Tentara
Kalah pada kontestasi politik, Agus dipastikan tak bisa aktif kembali sebagai prajurit TNI Angkatan Darat.
"Iya, tidak bisa lagi kembali ke TNI. Itu pedoman saat ini," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen Sabrar Fadhillah, Sabtu (24/9/2016).
Fadhillah mengatakan, instruksi tersebut jelas dituangkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016.

Sebelumnya, Gatot menegaskan bahwa setiap anggota militer harus mengundurkan diri dari kedinasan jika menjadi peserta pilkada.
Hal itu tertuang di dalam undang-undang dan aturan internal TNI.
Jika kalah, maka tak ada kesempatan untuk kembali karena telah menyerahkan surat pengunduran diri.
"Saya jamin ketika kalah tidak bisa kembali lagi ke TNI karena sudah mengajukan dan langsung kita proses," kata Gatot.

Berikut ketentuan yang dimuat di dalam Surat Telegram Panglima TNI.

Pertama, anggota TNI dan PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan kepala daerah agar membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI.
Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali.

Kedua, selama dalam proses pemilihan umum anggota legislatif, yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat dari anggota TNI dan PNS TNI.

Ketiga, anggota TNI dan PNS TNI yang akan mencalonkan diri mengikuti pemilihan kepala daerah membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah dan tidak dapat ditarik kembali.

Keempat, anggota TNI dan PNS TNI yang telah ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah wajib menyerahkan keputusan pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI dan keputusan pemberhentian PNS TNI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah kepada KPU.

Kelima, apabila tidak terpilih menjadi anggota legislatif dan kepala daerah, yang bersangkutan tidak dapat kembali menjadi anggota TNI dan PNS TNI.

Keenam, selama dalam proses pemilihan umum anggota legislatif dan pemilihan umum kepala daerah tidak diperbolehkan menggunakan atribut maupun fasilitas TNI.
Rencana Agus
Lalu, apa rencana Agus selanjuntya?
"Nanti kita pikirkan lagi itu ya. Yang jelas, saya tidak ada lagi kesempatan untuk kembali ke TNI, sudah pasti itu kan," kata Agus, beberapa waktu lalu.

Dia mengaku juga belum menentukan apakah nanti akan berkarier di dunia politik dan menjadi kader Partai Demokrat atau bidang lain jika tak terpilih.
"Lebih lanjut nanti untuk di bidang apa, untuk di dunia yang baru tentu kita lihat, tapi masih jauhlah. Insya Allah ya," kata Agus.
Sebelumnya, keputusan Agus mundur dari dunia kemiliteran disesalkan sejumlah pihak.

Karier Agus kini dinilai sangat cemerlang dan peluang untuk menjadi jenderal mengikuti jejak ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono terbuka lebar.
Namun, itu semua pupus lantaran surat pengunduran diri sebagai prajurit aktif telah diserahkan.

Putra sulung mantan Presiden RI keenam tersebut, memiliki pengalaman sebagai Komandan Yonif Mekanis 203/Arya Kemuning sejak Agustus 2015 hingga September 2016 atau hanya setahun menjabat.
Jabatan itu diemban saat dirinya berpangkat mayor infanteri.

Sebagai seorang mayor dengan masa kerja dan golongan selama 16 tahun atau sejak tahun 2000, negara menggajinya Rp 3.661.600 per bulan.
Nominal gaji pokok tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas atas
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Selain menerima gaji pokok, Agus juga menerima tunjangan kinerja mayor senilai Rp 2.694.000 per bulan.
Belum lagi tunjangan jabatan dan lainnya.

Berapa sih gaji Gubernur DKI Jakarta?

Berikut rinciannya:
Gaji Gubernur Rp 3.200.000
Tunjangan jabatan Rp 5.400.000
Biaya penunjang operasional = 60 persen x (0,13 persen pendapatan asli daerah)
Pendapatan asli daerah pada tahun 2016 Rp 37,43 triliun
Biaya penunjang operasional Gubernur Rp 29,20 miliar per tahun. (TribunTimur)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Maxsum News. Designed by OddThemes & VineThemes