Tampilkan postingan dengan label KRIMINAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KRIMINAL. Tampilkan semua postingan

Jangan kaget lihat isi rekening Hacker Remaja pembobol 4.600 situs ini

4/06/2017 02:13:00 PM

JUDUL ASLI:
Harta Bocah Pembobol 4.600 Situs Terlacak, Saldo Rekeningnya Bikin Publik Tercengang oleh
Tribunnews.com

8 Fakta Mengejutkan Mengenai Haikal, Sang Hacker Remaja yang Berhasil Meraup Rp 4,1 Miliar
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Bareskrim Polri mulai melakukan penelusuran aset (asset tracing) hasil kejahatan kelompok remaja peretas pimpinan Haikal (19) yang membobol 4.600 situs.
Haikal dan tiga anak buahnya yang juga remaja ditangkap karena membobol akun situs jual-beli tiket online, tiket.com, hingga rugi Rp4,1 miliar dan Citilink Indonesia rugi Rp2 miliar.
Demikian disampaikan Kanit III Subdit I Direktorat VI Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, AKBP Idam Wasiadi, Rabu (5/4/2017).
"Sejauh ini, belum ada tersangka lain. Yang paling pokok atau otak pelaku utamanya dia (Haikal,-red) sudah tertangkap," ujar Idam kepada Tribunnews.com.
"Sekarang kami sedang melakukan asset tracing karena mereka kenakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ujarnya.
Menurut Idam, pihaknya juga mengenakan undang-undang tentang pencucian uang karena mereka diduga menyamarkan hasil kejahatannya dengan membelikan sejumlah aset.
Dan sejauh ini, pihaknya baru menemukan dan menyita barang bukti aset berupa buku tabungan berisi saldo Rp212 juta, rumah tempat penangkapan di Balikpapan yang dibeli tersangka MKU, dan satu unit motor.
Dalam pemeriksaan, Haikal mengaku hanya sedikit menerima bagian dari penjualan tiket yang diperolehnya dari meretas akun tiket.com.
Ia mengaku membeli dua unit motor dan selebihnya dibagi-bagi ke kelompoknya.
Namun, hasil penelusuran tim Siber Bareskrim, diketahui Haikal sudah lebih tiga rumah ditempatinya selama pelarian.
"Dia ngakunya kebagian sedikit. Kalau yang beli rumah itu tersangka MKU. Tapi, kami tetap asset tracing, karena pengakuan mereka belum tentu benar," ujar Idam.
Menurutnya, perlu waktu beberapa minggu untuk menelusuri aset hasil suatu kejahatan. Sebab, ada sejumlah perizinan lembaga yang harus dipenuhi.
"Asset tracing bisa sampai sebulan karena harus koordinasi dan perizinan. Dan izin enggak bisa begitu saja langsung keluar, saya bolak-balik seminggu. Jadi, kira-kira dua bulan lagi perkara ini bisa dilimpahkan ke jaksa," tukasnya.
Haikal (19) yang merupakan warga Jakarta ditangkap petugas Siber Bareskrim Polri di rumah orang tuanya, perumahan Pesona Gintung Residen, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Kamis, 30 Maret 2017.
Sementara, tiga anak buahnya ditangkap petugas di sebuah rumah di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 28 Maret 2017.
Ketiga anak buah Haikal juga terbilang masih muda dan hanya lulusan SMA. Ketiganya adalah MKU (19), AI (19), dan NTM (27).
Kelompok peretas atau hacker berusia remaja pimpinan Haikal alias SH (19 th) ini berhasil membobol akun situs jual beli tiket online tiket.com pada server Citilink.
Pihak tiket.com, PT Global Network, melapor ke Bareskrim bahwa akun situsnya pada server Citilink Indonesia dibobol pada 11 hingga 27 Oktober 2016.
Pelaku mengambil jatah atau kuota tiket pesawat pada server tersebut hingga mengalami kerugian Rp4.124.000.982.
Pihak Citilink juga mengalami kerugian sebesar Rp1.973.784.434 karena ada sejumlah orang yang membeli tiket dari sindikat peretas tersebut melakukan pembatalan dan refund.
Setelah tertangkap, tiga anak buah Haikal mengaku hanya berperan sebagai penjual melalui akun Facebook dan Haikal yang telah meretas akun situs tiket.com. Harga tiket yang dijual didiskon 30 sampai 40 persen agar cepat terjual.
Dari penjualan tiket pesawat tersebut, mereka mendapatkan uang sekitar Rp1 miliar.
Uang tersebut dibagi dua dengan komposisi 50 persen untuk Haikal selaku peretas akun dan password situs tiket.com dan 50 persen untuk tiga anak buahnya selaku pemasar tiket.
Haikal dan tiga anak buahnya dijerat Pasal 46 ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 30 ayat 1, 2, dan 3 dan/atau Pasal 51 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 363 KUHP.
Keempatnya juga dijerat Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebab, mereka diduga menyamarkan hasil kejahatannya dengan membelikan sejumlah aset.
*GRID/Hery Prasetyo * MaxsumNews

Penyebar Hoax ditangkap, penculikan anak hanya pengalihan issue?

4/05/2017 02:10:00 PM


Judul Asli:
Sebar Info Hoax, Warga Bandung Barat Ditangkap Polisi.
detikcom oleh Dony Indra Ramadhan.

Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi memperlihatkan bukti info hoax. Foto: ist
Seorang pegawai honorer RSUD Cililin harus berurusan dengan polisi. Pria bernama Angga Permana Rayandi (27) ini ditangkap polisi lantaran menyebarkan informasi palsu alias hoax tentang penculikan anak.
Angga tak berkutik saat personel Satreskrim Polres Cimahi menggerebek kediamannya di kawasan Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (3/4) lalu.
"Banyak sekali informasi hoax yang akhirnya meresahkan masyarakat. Di Cimahi ada hoax soal penculikan anak. Kita berhasil mengungkap dan menangkap yang pertama kali menyebarkan informasinya," kata Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom via pesan singkat, Rabu (5/4/2017).
Kasus bermula saat pelaku mengunggah foto dua orang terdiri pria dan wanita melalui akun media sosial (medsos) miliknya pada 31 Maret 2017 lalu. Selain dua foto yang dijadikan satu, pelaku menuliskan informasi kedua orang itu menculik anak di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.
Polisi turun tangan menyelidiki. Hasilnya, kedua orang dalam foto tersebut bukanlah penculik, melainkan warga biasa.
"Kedua orang tersebut bukan penculik. Keduanya orang yang terganggu jiwanya, kita juga sudah periksa keluarganya. Memang, kedua orang tersebut berkeliaran di Cipongkor, tetapi bukan penculik," kata Ade.
Kepada polisi, Angga mengaku khawatir maraknya penculikan anak karena mengingat dia juga memiliki anak. Foto diunggah tersangka, sambung Ade, diperoleh dari orang tua Angga.
"Sehingga dia menyebarkan info ada penculik di Cipongkor yang berkeliaran. Ini perbuatan yang tidak baik. Dia menuduh orang, kemudian menyebarkan melalui medsos, di mana semua orang bisa melihat. Bahkan ada yang berkomentar 'izin share'," kata Ade.
Gara-gara menyebarkan hoax, Angga harus merasakan dinginnya lantai penjara. Ia terancam jeratan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Kita masih melakukan penyelidikan untuk mencari korban yang merasa dirugikan akibat perbuatannya," kata Ade.
Menurut Ade, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua netizen. Selain itu, Ade meminta masyarakat untuk mengecek kebenaran informasi yang diperoleh.

Sumber: Detik News, Detik.com

Aksi Demo Bela Islam 313

4/01/2017 01:08:00 AM



Saksikan Videonya Berikut ini


Jambret kalah lawan Emak-emak di Banjarmasin (Video CCTV)

3/28/2017 10:23:00 PM


MaxsumNews-Saking takutnya salah satu kawanan perampas uang korban Khairunnisa (48) warga Belitung Laut, lari terbirit-birit. Bahkan untuk menghindari amukan massa dia sembunyi dipantat anggota Satpol PP Banjarmasin. Nasib keduanya tertolong oleh sejumlah anggota satpol PP yang kebetulan saat kejadian melintas di lokasi kejadian.

Sebelumnya aksi kedua pelaku yang diketahui bernama M Yani (23) dan Henda Suakarta (31) warga Ogan Kumiring Ilir Sumatra Selatan, digagalkan korban dengan cara menerkam pelaku ketika berusaha kabur menggunakan sepeda motor Suzuki Satria F.

Informasi diterima Radar Banjarmasin Online, keduanya nekat merampas uang karena faktor ekonomi. Selama di Banjarmasin mencari kerjaan tak kunjung dapat sehingga nekat merampas uang yang berjumlah Rp3,5 juta.

“Motif sementara karena terdesak kebutuhan hidup, mereka mencari kerjaan di Banjarmasin, tapi selama beberapa hari tidak kerjaan sementara uang sudah habis,” ucap salah seorang polisi Polresta yang enggan namanya dikorankan.(lan)

MaxsumNews telah merangkum rekaman CCTV dari semua kamera dilokasi kejadian.

Mari kita tonton Videonya




Modus Penipuan di ATM Terekam CCTV - MaxsumNews

2/24/2017 04:52:00 PM


MaxsumNews, Berikut ini Maxsum sampaikan infomasi tentan Modus Penipuan yang terjadi di ATM.

Terlihat jelas di Video ada dua orang komplotan pelaku dan serorang korban perempuan.

Pelaku pertama pria yang memakai topi dan yang kedua wanita, modusnya begini;

Para pelaku mencari ATM yang cukup sepi suasananya, seperti salah satu ATM di wilayah Cipinang, Jakarta Timur di Video ini.

Pelaku pria masuk ke ATM, menunggu ada korban yg mengantri diluar, setelah terlihat ada yang mengantri lalu dia keluar sambil sengaja meninggalkan Handphone nya diatas Mesin ATM dan Kartu ATM nya ditinggal di Mesin ATM.

Korban yang telah masuk pun mengeluarkan ATM miliknya tapi tiba-tiba dia kebingungan melihat Handphone dan ATM pelaku pria tersebut tertinggal, sambil mencoba untuk mengeluarkan Kartu ATM pelaku dr Mesin ATM.

Pelaku pun masuk untuk mengambil Handphone nya tapi tanpa disadari ketika pelaku mengambil Kartu ATM yang diambil sebenarnya adalah Kartu ATM korban, alias ditukar.

Pelaku pergi lalu korban mencoba melanjutkan niatnya untuk mengambil uang, tapi terjadi masalah saat memasukan PIN karna sebenarnya yang ia masukkan ke Mesin ATM adalah Kartu milik Pelaku.

Muncul lah Pelaku kedua dalam wujud wanita, bagai pahlawan kesiangan Pelaku Wanita tersebut seolah berusaha untuk membantu korban untuk menginput PIN dgn meminta korban untuk menyebutkan PIN miliknya.

Sampai disini mungkin kita sudah nalar dan bisa menebak apa yang akan dilakukan para pelaku selanjutnya, dengan kartu ATM korban telah pindah tangan ke Pelaku Pria dan Nomor PIN telah diketahui Pelaku Wanita, sudah pasti uang Korban akan dikuras.

Dari pada bingung-bingung membaca artikel ini, lebih baik langsung saja kita tonton videonya, agar kita bisa lebih waspada, selamat menyaksikan. (msn/msrv)





Serang SBY & HT, Antasari Siap Mati.

2/15/2017 09:59:00 AM


MaxsumNews, JAKARTA -
Dikutip secara keseluruhan dari Tribunnews, 14 February 2017 16:03

Antasari Azhar mengaku tak takut mati setelah melontarkan pernyataan keras, dengan menyeret nama Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.

Antasari bongkar di balik kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari menyatakan ada rekayasa kasus pembunuhan, dan itu melibatkan SBY.

Antasari tak takut ada ancaman yang akan datang tertuju kepadanya, setelah menuding keterlibatan mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut. Terutama dalam merekayasa kasus Nasrudin.

"Saya ngomong hari ini, saya bicara hari ini, saya mati saya siap. Saya tidak peduli, ya, itu tolong dicatat. Tapi saya harus bicara ini. Kalau saya mati, ini jadi misteri kan. Ini saya bicara," ujar Antasari di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).

Rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin, ucap Antasari, lantaran dirinya menolak untuk melepaskan besan SBY, Aulia Pohan.
Saat itu, Aulia terseret kasus korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar.
Menurut keterangan Antasari, SBY menitipkan pesan melalui Hary Tanoesoedibjo.

Hary datang ke rumah Antasari Maret 2009. Pesannya, untuk membebaskan Aulia.
"Untuk apa waktu itu menyuruh Hary Tanoe, datang ke rumah saya malam-malam. Apakah masih bisa kita katakan SBY tidak intervensi perkara ini bukti. Untuk tidak menahan Aulia Pohan," ucap Antasari.

Sebagai penegak hukum, Antasari mengaku obyektif. Sehingga permintaan itu, tak disetujui. Antasari disebut liar, dan tak bisa dikendalikan karena menolak permintaan membebaskan Aulia.

Setelah membeberkan, adanya rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin, Antasari mengaku akan melanjutkan kegiatan seperti biasa. Dia tak peduli bila ada intimidasi atau teror yang menimpanya.

"Saya ada kegiatan, dan mungkin saya akan kembali ke rumah nanti malam, dan bagaimana pun apakah rekan wartawan bisa jaga keamanan saya? Ndak kan, ya sudah saya jaga keamanan saya sendiri," ujar Antasari.

Meski begitu, Antasari enggan menuduh pihak SBY atau Hary Tanoe yang akan meneror dirinya.
"Bukan saya menduh mereka akan melakukan aksi apa, ndak. Saya sudah alami, saya kemarin (2009) melaksanakan tugas resmi sebagai Ketua KPK," ucap Antasari.

Antasari sebut ada kriminalisasi saat dirinya menjabat sebagai Ketua KPK, yakni terkait dirinya yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen yang tewas pada Maret 2009.

Tepatnya pada 4 Mei 2009, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Antasari sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari ditahan karena diduga sebagai aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Antasari disebut menembak bagian kepala Nasrudin, di dekat mal Metropolis Town Square, usai bermain golf di kawasan Modernland, Tangerang, Banten pada 14 Maret 2009.

Pembunuhan yang dilakukan Antasari diduga berkaitan dengan hubungan cinta segitiga antara dirinya, Nasrudin, dengan seorang caddy lapangan golf di kawasan Modernland bernama Rani Juliani.

"Dipenjarain dengan skenario macem-macem. Dengan perempuan macem-macem. Mereka tidak mikir bagaimana sakit hatinya keluarga saya," kata Antasari. (msrv/msn)

Sidang Jessica Bikin Masyarakat Terbelah

10/02/2016 08:44:00 PM

JPNN 29 Sep. 2016 22:27

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengakui, sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menyedot perhatian masyarakat Indonesia secara luas. Bahkan opini masyarakat sampai terpecah antara pro terdakwa Jessica Kumala Wongso dan mereka yang yakin wanita lulusan perguruan tinggi di Australia itu bersalah.

Menurut Abdul Fickar, opini timbul karena seluruh persidangan disiarkan secara langsung. Mulai dari pemaparan bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan jaksa, maupun bantahan dari saksi ahli yang dhadirkan tim penasihat hukum terdakwa.

"Tapi intinya saya ingin mengatakan, saksi yang dibawa jaksa, dia memeriksa bukti, barang bukti, dokumen-dokumen dan sebagainya. Sementara saksi dari penasihat, hanya menanggapi, menganalisa," ujar Abdul Fickar saat dihubungi JPNN, Kamis (29/9).

Dengan kondisi yang ada, kedua belah pihak kata Abdul Fickar, sama-sama memiliki peluang membuktikan analisa mereka yang paling tepat. Karena itu nantinya terserah hakim untuk menilai, mana yang paling mendekati kebenaran.

"Jadi untuk menjawab rasa penasaran masyarakat, itu nantinya tetap menjadi kewenangan hakim. Untuk menilai barang bukti atau keterangan siapa yang paling kuat dan mendekati kebenaran. Jadi penting, hakimnya untuk memperoleh keyakinan (untuk memutuskan,red)," ujar Abdul Fickar.

Kalau majelis hakim lebih meyakini bukti-bukti dan keterangan ahli yang dihadirkan penasihat hukum, kata Abdul Fickar, maka Jessica akan divonis bebas. Sementara jika bukti dari penasihat hukum yang lebih mendekati kebenaran, maka majelis hakim akan memvonis Jessica bersalah.(gir/jpnn)

SUMBER:
JPNN

 
Copyright © Maxsum News. Designed by OddThemes & VineThemes